Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Melalui HP Dilengkapi dengan Persyaratannya, Cukup Siapkan Email

- 29 Juli 2023, 08:06 WIB
Berikut cara mudah daftar Kartu Prakerja melalui HP serta persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.*
Berikut cara mudah daftar Kartu Prakerja melalui HP serta persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.* /Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK - Berikut cara mudah daftar Kartu Prakerja melalui HP serta persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.

 

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk para pencari kerja, atau pekerja yang terkena PHK, juga pekerja yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tak hanya itu, program Kartu Prakerja ini merupakan salah satu program pemerintah yang ramah difabel. Sehingga, difabel diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mendaftar serta mengikuti program kartu prakerja ini.

Cara mendaftar Kartu Prakerja ini sangat mudah sekali dan dapat dilakukan melalui HP saja, cukup sediakan akun email yang aktif kemudian buatlah akun dengan login di link berikut https://www.prakerja.go.id/.

Baca Juga: 9 Tempat Makan Rawon di Jember Ini Rasanya Dijamin Bikin Nagih, Cek Alamatnya

Namun di samping itu, ketahui terlebih dahulu bahwa terdapat ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai persyaratan untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja ini.

Adapun ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

 

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi usia 64 tahun,

2. Tidak sedang melaksanakan atau menempuh pendidikan formal sepertu sekolah atau kuliah,

Baca Juga: 5 Tempat Penjual Bakso Terenak dan Terkenal di Ciwidey, Bikin Nagih!

3. Pendaftar merupakan pencari kerja, atau pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang kini sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, atau seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, dan juga termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,

4. Pendaftar bukan merupakan Pejabat Negara, atau Pimpinan dan Anggota DPRD, atau Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Kepala Desa juga bukan merupakan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

 

5. Batas maksimal penerima kartu prakerja ini dibatasi hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi persyaratan dan membuat akun, cobalah masuk ke beranda akun kamu dan cek terlebih dahulu apakah ada gelombang yang tersedia atau tidak, jika tersedia silahkan klik tulisan 'gabung gelombang' untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 58.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah