- Bukan anggota TNI/Polri/ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala dan perangkat desa dan sebagainya
- Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar sebagai penerima kartu prakerja
- Tergolong sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, wirausahawan yang terdampak Covid-19
2. Pastikan email dan nomor telepon aktif
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Tahap 4 Nominal Rp400.000 di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP dan KTP
3. Masukkan data diri dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Dukcapil
4. Foto KTP jelas. Sebaiknya mengambil foto langsung dari kamera ponsel, bukan mengunggah foto KTP yang ada di galeri