Sebagai tambahan, Kartu Prakerja gelombang 59 hanya dapat diikuti oleh WNI usia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal, dan para pencari kerja.
Kartu Prakerja tidak berlaku untuk Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Live Streaming Persis Solo vs Persib Bandung, Duel Seru Tim Bayang-bayang Zona Merah
Sekian informasi terkait jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 59 serta cara daftar dan tips lolos seleksi agar mendapatkan insentif hingga Rp4,2 juta.***