Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.
Maka dari itu, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah pasca putusan MA tersebut, termasuk peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: WOW! Ini Daftar Negara dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia 2023, Indonesia Peringkat Berapa?
Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya dalam persidangan (novum).
Diberitakan sebelumnya, MA melakukan sidang tertutup atas permohonan kasasi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Sidang itu dihadiri oleh Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.***