Siap Maju Jadi Anggota DPD RI, Komeng Ubah Nama Asli dengan Tambahan Nama Panggung

- 12 Agustus 2023, 14:34 WIB
Komeng atau Alfiansyah Bustami menambahkan nama panggung demi maju jadi anggota DPD..
Komeng atau Alfiansyah Bustami menambahkan nama panggung demi maju jadi anggota DPD.. /Lucky M Lukman/Galamedianews/

PR DEPOK - Permohonan Komedian Komeng untuk mengganti nama telah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri(PN)  Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Komeng mengubah nama asli miliknya tersebut untuk keperluan pencalonan menjadi anggota DPD RI pada Pemilihan Legislatif 2024.

Komeng yang memiliki nama lengkap Alfiansyah Bustami itu telah menambahkan nama panggung 'Komeng' di belakang namanya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Soto Terfavorit di Kendal Jawa Tengah yang Laris Manis, Ini Alamatnya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong Amran S Herman mengungkapkan bahwa permohonan penggantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.

“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama komeng di belakangnya,” kata Amran, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Amran, Komeng berganti nama karena ingin sukses dalam Pileg 2023. Pergantian nama ini menjadi alasan untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara.

“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” tambahnya.

Baca Juga: Link Nonton The First Responders 2 Episode 4 Sub Indo Legal via Disney+, Jin Ho Gae Panik Selamatkan Song Seol

Diketahui, Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa di Barat di tanggal 13 Mei 2023 sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.

Rifqi Ali Mubarok yang merupakan Ketua KPU Jawa Barat mengatakan bahwa Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakukan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” kata Rifqi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Warung Sate Serepeh Enak di Rembang, Simak Lokasi dan Jam Bukanya

Ia juga menjelaskan bahwa Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.

Sebelumnya, diketahui Komeng adalah komedian senior yang dikenal memiliki banyak bakat seperti menjadi pengisi suara, penyiar radio, dan presenter Indonesia. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x