1. Jaksa - 2.000 formasi
2. Pelayanan barang bukti - 1.446 formasi
Baca Juga: 6 Tempat Makan Rawon di Bojonggede Bogor, Gurih Nikmat Dijamin Ketagihan!
3. Pengelola penanganan perkara - 2.142 formasi
4. Penjaga tahanan - 2.258 formasi
Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan RI, terdapat beberapa syarat umum yang harus Anda perhatikan:
Baca Juga: 5 Mie Ayam di Pekanbaru Super Enak Bikin Nambah Terus, Maknyus
Berikut syarat CPNS 2023 dan PPPK di Kejaksaan yang dilansir dari Instagram @jaksapedia
1. Pelamar usia 18-35 tahun dengan ketentuan khusus lainnya di tiap lembaga/formasi
2. Formasi Jaksa maksimal 27 tahun dengan IPK minimal 3.00, dan siap tidak menikah selama menjalani pendidikan profesi Jaksa