PR DEPOK - Saat ini, status Gunung Merapi masih berstatus siaga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, melarang masyarakat merayakan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia atau HUT ke 78 RI di Puncak Merapi.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Makwan di Sleman, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"Sebelumnya ada kebiasaan sebagian masyarakat yang merayakan HUT Kemerdekaan RI di Puncak Merapi, namun saat ini status Gunung Merapi masih berada pada level II sehingga masyarakat umum dilarang melakukan kegiatan di puncak gunung tersebut," ucapnya.
Menurut Makwan, saat ini di Gunung Merapi masih terus terjadi guguran lava pijar, dan mengeluarkan awan panas. Sehingga, jika ada aktivitas masyarakat umum di puncaknya, berisiko tinggi.
Dijelaskan olehnya, dalam sehari bisa terjadi beberapa kali guguran lava, hal ini sangat berbahaya jika ada aktivitas di Puncak Merapi.
Masyarakat umum masih diperbolehkan merayakan HUT ke 78 RI di kawasan Gunung Merapi, tapi hanya di kawasan lereng yang direkomendasikan BPPTKG Yogyakarta.