Catat! Daftar Tarif Tol Terbaru untuk Tol Jagorawi dan Sedyatmo

- 21 Agustus 2023, 16:04 WIB
Daftar tarif tol terbaru untuk tol Jagorawi dan Sedyatmo.
Daftar tarif tol terbaru untuk tol Jagorawi dan Sedyatmo. /PMJ News

PR DEPOK – Jalan tol merupakan salah satu fasilitas jalan yang dapat digunakan oleh kendaraan pribadi yang menjadi solusi untuk mencapai berbagai kota yang jauh. Kali ini, pihak Jasa Marga (JSMR) telah menyesuaikan tarif tol.

 

Hal ini berlaku pada tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo mulai 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Meni Raos Pisan Euy! 5 Soto Ayam di Kota Kembang Bandung, Wajib Dikunjungi Gesss!

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, juga guna melakukan peningkatan pelayanan kepada para pengguna jalan tol.

Berikut adalah daftar tarif tol terbaru untuk tol Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo yang berlaku pada 20 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x