Kendati demikian, Yayan Yuhanah mengatakan bahwa DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung.
Namun, dirinya berharap semua pihak mengikuti putusan tersebut.
"Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," tuturnya.***