Selain itu, dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting, diantaranya jenis musik untuk pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik. Jumlah musisi dalam grup musik tersebut, maksimal empat orang dan surah termasuk penyanyi.
Gumilar Ekalaya menuturkan bahwa surat edaran tersebut telah dibagikan kepada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.***