Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Larang Restoran Datangkan Artis Terkenal untuk Live Music

- 27 Agustus 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi bermain musik
Ilustrasi bermain musik //Pexels

Selain itu, dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting, diantaranya jenis musik untuk pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik. Jumlah musisi dalam grup musik tersebut, maksimal empat orang dan surah termasuk penyanyi.

Gumilar Ekalaya menuturkan bahwa surat edaran tersebut telah dibagikan kepada pengusaha restoran, rumah makan, dan kafe.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah