Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Larang Restoran Datangkan Artis Terkenal untuk Live Music

- 27 Agustus 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi bermain musik
Ilustrasi bermain musik //Pexels

Pemerintah Provinsi DKI menganjurkan kepada pihak terkait memilih jenis musik akustik untuk mengisi pertunjukan.

Baca Juga: Indonesia dan Inggris Gelar Pelatihan Daring untuk Penyandang Disablitas

Hal itu mengingat bahwa jenis musik akustik tidak hingar bingar dan dianggap cocok untuk menemani pengunjung yang sedang makan.

Menurut Gumilar, tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk menghindari kerumunan orang di dalam ruangan atau restoran.

Ia mencontohkan apabila ada artis luar negeri yang terkenal dan mengisi pertunjukan musik di suatu restoran atau kafe, mungkin akan terbayang bagaimana penonton berkerumun dan berdesak-desakan.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran bernomor 342/SE/2020 ini membahas mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Café.

Surat edaran ini juga berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

Baca Juga: Disebut Langgar UU Karantina, Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam Ditetapkan sebagai Tersangka

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah