PR DEPOK – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya melarang untuk restoran, rumah makan, dan kafe untuk mendatangkan artis terkenal saat pertunjukan langsung.
Hal tersebut dilakukan agar menghindari kerumunan yang berdampak pada potensi penyebaran Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, menurut Gumilar kafe dan restoran seringkali membuat kegiatan khusus dengan menampilkan beberapa artis terkenal yang biasanya digunakan untuk menarik pengunjung.
Baca Juga: Usai Janjikan Gratis, Erick Thohir Sebut 15 Juta Orang Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Akhir 2020
Pengunjung akan berdatangan ke kafe dan restoran tersebut meskipun harus membayar tiket.
Pengunjung yang datang akan mengundang kerumunan dan dapat membahayakan mereka di masa pandemi Covid-19.
Maka, Gumilar menegaskan bahwa hal tersebut belum diperbolehkan oleh pihaknya.
Baca Juga: Yakin Sudah Penuhi Syarat Penerima Bantuan? Simak Persyaratan Resmi Subsidi Upah Rp600.000
Dia menambahkan bahwa yang boleh mengisi acara pertunjukan musik di restoran, rumah makan, ataupun kafe adalah grup musik reguler yang biasa mengiringi pengunjung makan.
"Jadi bukan pertunjukan khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran,” katanya pada Kamis, 27 Agustus 2020.