PR DEPOK - Konsumen dijelaskan sebagai setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di pasar untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu hak konsumen yang penting adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kenyamanan berarti kondisi psikologis konsumen yang merasa puas, tenang, dan nyaman dengan barang dan/atau jasa yang diperolehnya. Keamanan berarti perlindungan dari bahaya atau risiko yang dapat menimbulkan kerugian fisik, materiil, atau nonmateriil bagi konsumen.
Baca Juga: Top 10 Produk Google yang Bermanfaat, Simak Fungsinya
Keselamatan berarti pencegahan dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat membahayakan jiwa atau kesehatan konsumen.
Untuk menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, undang-undang juga mengatur kewajiban pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan yang menyediakan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan atau dimanfaatkan oleh konsumen. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib:
a. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi, jaminan, serta hak-hak konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau diperdagangkan.
Baca Juga: 7 Pilihan Warung Bakso di Kediri Terenak dan Daging Empuk Cocok Disantap Kapan Saja, Catat Alamatnya
b. Memberikan barang dan/atau jasa sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah disepakati dengan konsumen.