c. Memberikan pelayanan yang ramah, sopan, adil, tanpa diskriminasi, serta menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen.
d. Memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Cobain 9 Tempat Makan Soto di Sragen, Dijamin Enak!
e. Menjamin bahwa barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan tidak membahayakan keselamatan jiwa atau kesehatan konsumen.
f. Menjamin bahwa barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan tidak merusak lingkungan hidup.
g. Menjamin bahwa barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan tidak bertentangan dengan norma agama, moral, atau kesusilaan.
Baca Juga: Mario Dandy Biang Keladi Kasus Penganiayaan, Shane Lukas Ungkap Merasa Jadi Korban
h. Menjalankan perintah penghentian produksi atau peredaran barang dan/atau jasa yang berbahaya bagi konsumen.
i. Menjalankan putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif terkait perlindungan konsumen.
j. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya terkait perlindungan konsumen.