ASN Diringkus Polisi Usai Muncul Laporan Ujaran Kebencian yang Diarahkan kepada Ulama Besar di Aceh

- 27 Agustus 2020, 22:14 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay

PR DEPOK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan atas tuduhan menghina seorang tokoh ternama di salah satu daerah di Indonesia. ASN itu ditangkap oleh tim yang tergabung dalam Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya usai muncul laporan dugaan penghinaan terhadap ulama yang dilakukannya di media sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Kabupaten Aceh Jaya mengungkapkan bahwa terduga yang diketahui berinisial N tercatat sebagai warga yang tinggal di Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

N yang kini berusia 47 tahun diduga telah menghina ulama asal Aceh melalui unggahannnya di Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian hingga akhirnya menimbulkan keresahan di media sosial.  Atas dugaan tersebut, N dilaporkan telah melanggar aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Eelektronik (UU ITE).

Baca Juga: Disebut Bisa Rusak Jaringan Otak, Peneliti Bantah: Cara Kerja Thermo Gun Hampir Mirip dengan Kamera

Bima menjelaskan, terduga pelaku ditangkap saat berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Ia menuturkan, sebelumnya terduga pelaku kala itu berencana melakukan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum.

Penangkapan terduga pelaku N berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian mengarahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya menuju keberadaan ASN tersebut yang sedang menunggu di terminal bus di kawasan Batoh, Banda Aceh.

Saat itu, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya yang dipimpin oleh Iptu Bima Nugraha Putra itu langsung mengatur strategi penangkapan terhadap terduga.

Namun Bima mengatakan saat tim tiba di terminal, terduga pelaku diketahui sudah berangkat kurang lebih 30 menit sebelumnya mereka tiba.

Baca Juga: Benarkah Bayi yang Lahir Melalui Operasi Caesar Tak Sekuat Imun pada Bayi dengan Persalinan Normal?

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya kemudian menyusul bus tersebut dan menjumpainya di kawasan Lambaro Aceh Besar ketika sedang berhenti. Petugas langsung meringkus ASN berinisial N itu.

Kini N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti yakni sebuah telepon genggam yang diduga menjadi sarana penyebar ujaran kebencian yang dilakukannya. Petugas akan segera melakukan penyelidikan dan mendalami laporan yang disangkaka kepada N terkait ujaran kebencian terhadap seorang ulama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x