Indonesia Terima 103,8 Juta USD dari GCF Sebagai Apresiasi Atas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

- 28 Agustus 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi  lingkungan hidup.*
Ilustrasi lingkungan hidup.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Komitmen Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim mendapat sorotan hingga apresiasi dari komunitas global atas pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), melalui kegiatan deforestasi dan degradasi hutan.

Apresiasi tersebut diberikan Green Climate Fund (GCF) dalam bentuk kucuran dana sebesar 103,8 juta USD. Dana ratusan juta dolar itu menjadi pembayaran kinerja yang disebut sebagai skema Result Based Payment Program atau RDD+.

Dalam sebuah konferensi pers Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa REDD+ bukan merupakan klaim sepihak Indonesia, melainkan pembayaran berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi oleh tim teknis independen.

"Apa itu pembayaran REDD+ adalah pembayaran berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh sekretariat REDD+"

"Jadi ini bukan klaim Indonesia sepihak tetapi Tim yang telah diverifikasi kebenaran data dan konsisten tensi metodologinya oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCC dan ini juga informasinya terbuka," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Portal Informasi Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Nyawa Presiden Jokowi Dikabarkan Terancam, Ada Senjata Tersembunyi Saat Upacara HUT RI

Siti Nurbaya menyatakan Indonesia berkomitmen dan konsisten untuk terus berupaya melakukan berbagai upaya pengendalian perubahan iklim dalam Paris Agreement sesuai dengan ratifikasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2016.

Sejak tahun 2007 Siti Nurbaya menyebut sebenarnya Indonesia sudah beberapa kali menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Saat itu juga sudah ada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berkedudukan di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"Kita juga sudah menyelesaikan sistem registry nasional sebagai sistem pendapatan analisis tempat penyediaan data dan info kebijakan aksi-aksi dan sebagainya dan juga untuk pemantauan implementasi nasional determine contribution artinya catatan komitmen jumlah emisi penurunan emisi sebagai kontribusi Indonesia kepada dunia," tuturnya.

Selain itu Indonesia juga sudah memiliki instrumen pengukuran sharing and reporting, yang verifikasinya telah memiliki early warning system, sistem sipongi karhutla, dan lain-lain.

Baca Juga: Paul Pogba Positif Covid-19, Berikut Daftar Pemain Prancis yang Akan Berlaga di UEFA Nations League

Sejak beberapa tahun terakhir, Siti Nurbaya mengungkapkan, Indonesia telah menggalakan sejumlah program perhutanan sosial di antaranya resolusi konflik tenurial pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat.

"Kondisi hutan kita yang dengan banyak kepentingannya dengan melihat lihat laju deforestasi, di Indonesia berawal dari tertinggi 3,501 juta kemudian menjadi pada periode berikutnya di tahun 2014 dan seterusnya menjadi 0,4 juta pada 2019 kemarin juga ada kebakaran hutan tetapi yang sudah diverifikasi sampai dengan 2017," tutur Siti Nurbaya.

Kebijakan yang mengurusi bidang perlindungan hutan, pengendalian kebakaran hutan, pelanggaran lahan, penanganan batas kawasan berperan besar mendukung Indonesia mewujudkan visi misi yang selaras dengan tujuan CGF.

"Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penghijauan kemudian perlindungan dan pengamanan kawasan hutan kemudian akses kelola hutan oleh masyarakat jadi ada kebijakan program perhutanan sosial perlindungan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pelanggaran penanganan batas kawasan peringatan tertulis perusak hutan peringatan-peringatan pelanggaran dan lain-lain penetapan kawasan," tutur Siti Nurbaya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x