Meski Terapkan WFH, Johnny G. Plate Pastikan Layanan Kemenkominfo Tetap Berjalan seperti Biasa

- 28 Agustus 2020, 20:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat membuka Diskusi Publik Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, Sabtu 22 Agustus 2020.*
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat membuka Diskusi Publik Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, Sabtu 22 Agustus 2020.* /Tangkapan layar YouTube Kemenkominfo/

Dengan kejadian tersebut, pihaknya melakukan langkah cepat, dengan menginstruksikan pembersihan dan disinfektan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di tiga gedung Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat 9 Gambir Jakarta Pusat sesegera mungkin.

"Pegawai di kantor pusat akan melaksanakan WFH dan akan kembali bekerja di kantor pada tanggal 7 September 2020," ucapnya.

Baca Juga: Namanya Hilang dari Daftar Penerima Bantuan, Puluhan Ibu-ibu 'Seruduk' Kantor DPRD Kabupaten Dompu

Ia menyatakan bahwa dirinya bersama pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon I) akan melakukan pemeriksaan PCR-Swab secara periodik.

"Senin tanggal 24 Agustus kemarin, saya mengikuti tes swab, dan hasilnya negatif," katanya.

Johnny memastikan bahwa Kementerian Kominfo tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, mengurangi pertemuan dalam ruang tertutup dengan jumlah peserta yang banyak.

"Saya telah instruksikan agar menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan berkala, dan mengurangi pertemuan dalam ruang tertutup dengan jumlah peserta yang banyak," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Banpres Produktif di Yogyakarta: Kalau Kurang Minta ke Bank, Tapi Pinjam

Terkonfirmasi, hingga Jumat 28 Agustis 2020 pukul 4.00 sore WIB, di lingkungan Kementerian Kemenkominfo tercatat 27 pegawai positif terpapar COVID-19, dari jumlah tersebut sebanyak 15 orang telah sembuh dan 12 orang dalam proses penyembuhan serta tidak terdapat korban meninggal.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah