LRT Resmi Beroperasi, Kereta Api Cepat Diresmikan sebagai Objek Vital Nasional

- 29 Agustus 2023, 07:23 WIB
LRT resmi beroperasi, Kereta Api Cepat kini telah diresmikan sebagai objek vital nasional.
LRT resmi beroperasi, Kereta Api Cepat kini telah diresmikan sebagai objek vital nasional. /Instagram @keretaapi_cepat.id

PR DEPOK – Setelah LRT diresmikan, transportasi umum paling terbaru di Jakarta ini menjadi salah satu objek penting yang dapat mengatasi kemacetan di Jakarta. Kereta api cepat pun jadi salah satu objek penting di Indonesia.

 

Kereta api cepat secara resmi telah ditetapkan menjadi objek vital nasional. Penetapan ini sudah berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menyebutkan bahwa KCIC berbahagia bahwa kereta api cepat ditetapkan sebagai objek vital masional, mengingat bahwa Kereta Api Cepat akan menjadi transportasi yang sering digunakan masyarakat.

"Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” kata General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa.

Baca Juga: Granblue Fantasy: Relink dan Persona 3 Reload Rilisnya Cuma Beda Sehari, Bingung Beli yang Mana?

Berbagai proses telah dipersiapkan untuk penetapan kereta api cepat sebagai objek vital masional sejak Maret 2023. Kereta api cepat telah melakukan berbagai proses tahapan seperti pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Kereta api cepat dinilai akan memiliki dampak yang besar bagi negara dan masyarakat dari ekonomi, sosial, dan budaya. Maka dari itu, kereta api cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara dan perlu kepastian keamanannya.

Ditetapkannya kereta api cepat sebagai objek vital nasional, maka untuk pelaksanaan pengamanan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Diperlukan pengamanan yang baik di jalur, stasiun, depo hingga berbagai fasilitas dan sarana lainnya agar kereta api cepat dapat beroperasi dengan lancar.

Baca Juga: KLHK Berikan Sanksi kepada 11 Perusahaan Penyebab Polusi di Jakarta

Maka dengan penetapan kereta api cepat sebagai objek vital nasional, menjadi hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab PT KCIC terhadap negara untuk melindungi Kereta Api Cepat sebagai aset negara.

Bukan hanya PT KCIC, namun masyarakat juga memegang peran penting untuk menjaga kereta api cepat dari segala bentuk kerusakan. Salah satunya, jika melihat aksi-aksi vandalisme, masyarakat bisa memberikan laporan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah