KLHK Berikan Sanksi kepada 11 Perusahaan Penyebab Polusi di Jakarta

- 29 Agustus 2023, 07:06 WIB
KLHK akan memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang turut serta jadi penyebab polusi di Jakarta.
KLHK akan memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang turut serta jadi penyebab polusi di Jakarta. /Pexels/tom fisk

PR DEPOK – Sudah hampir dua minggu lebih, Jakarta memegang kota yang memiliki udara tidak sehat, pemerintah telah melakukan segala upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, dari kerja WFH, penilangan uji emisi, hingga melakukan modifikasi cuaca.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, bukan hanya kendaraan yang menghasilkan polusi di Jakarta, namun terdapat beberapa perusahaan yang menjadi sumber polusi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa sekitar 161 perusahaan yang menyebabkan udara di Jabodetabek tidak sehat. Pada saat ini, terdapat 11 entitas industri yang akan dijatuhkan sanksi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebutkan, penjatuhan sanksi ini adalah bentuk penegakan hukum di lapangan. Pada operasi ini, terdapat 100 anggota tim dari 351 industri salah satunya PLTU dan PLTD.

Baca Juga: Manuel Neuer Kembali Berlatih Bersama Bayern Munich Usai Cedera Patah Kaki

"Kami telah melakukan identifikasi kira-kira 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian,” kata Siti Nurbaya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menginformasikan bahwa salah satu wilayah yang konsisten berada di kategori udara tidak sehat adalah Sumur Batu, Bantar Gerbang yang terdapat 120 unit usaha.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x