Lalu, di Lubang Buaya terdapat 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.
Hingga tanggal 24 Agustus 2023 terdapat 11 entitas yang diberikan sanksi administratif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melanjutkan memberikan sanksi untuk 4 sampai 5 minggu kedepan.
Baca Juga: Steam Deck akan Memiliki Kinerja Lebih karena Fitur Terbaru dari AMD
Berikutnya mengenai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengetatan untuk uji emisi akan dilakukan.
Saat ini, kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup mulai menerapkan penilangan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Operasi ini sudah dimulai pada 26 Agustus 2023. Warga yang terkena tilang akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu pada sepeda motor dan mobil sebesar Rp500 ribu.***