Kena Batunya! KLHK Beri Sanksi pada 11 dari 161 Perusahaan Karena Polusi Udara

- 29 Agustus 2023, 14:54 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi pada 11 dari 161 perusahaan karena polusi udara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi pada 11 dari 161 perusahaan karena polusi udara. /Pixabay/marcinjozwiak

PR DEPOK - Dalam sebuah langkah mengejutkan yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kabar mengenai sanksi kepada 161 raksasa perusahaan pembuat polusi udara di wilayah Jabodetabek telah menggegerkan publik.

 

Di tengah sorotan ini, 11 pelaku industri akhirnya harus merasakan 'batunya' penegakan hukum yang digulirkan.

Mengemban tugas berat, Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyuarakan pentingnya memberikan sanksi sebagai pukulan keras demi menjaga kelangsungan lingkungan.

Operasi ini melibatkan tim elit terdiri dari 100 ahli dari total 351 perusahaan, termasuk di antaranya PLTU dan PLTD yang ikut terlibat dalam dampak polusi udara.

Baca Juga: Mantaaap Pol! 7 Pilihan Kedai Bakso Terkenal Enak di Ciamis Murah Meriah, Catat Alamatnya

Dikatakan Siti, dengan penuh semangat usai rapat tertutup bersama Presiden Jokowi, sebuah pertemuan yang dilangsungkan di ruang mewah Istana Kepresidenan pada hari Senin yang cerah (28/8/2023), bahwa dengan cermat mengidentifikasi 161 perusahaan yang tengah diincar di enam titik lokasi strategis, yang secara konstan terpantau oleh perangkat canggih yang dimilikinya.

"Kami telah melakukan identifikasi kira-kira 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian," ungkap Siti seusai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Senin (28/8/2023).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x