Kena Batunya! KLHK Beri Sanksi pada 11 dari 161 Perusahaan Karena Polusi Udara

- 29 Agustus 2023, 14:54 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi pada 11 dari 161 perusahaan karena polusi udara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi pada 11 dari 161 perusahaan karena polusi udara. /Pixabay/marcinjozwiak

Lebih jauh, Siti menjelaskan bahwa daftar panjang perusahaan-perusahaan yang mencoreng kualitas udara ini mengungkap beberapa kawasan yang telah menjelma menjadi simbol kondisi udara tidak sehat.

Antara lain, Sumur Batu yang menyajikan 120 perusahaan, Bantar Gerbang dengan 10 unit usaha terindikasi, serta Tangerang dengan 7 unit usaha, sementara Tangerang Selatan dan Bogor masing-masing membawa 15 dan 10 entitas usaha yang terkena dampak.

Baca Juga: BPNT Rp400.000 Agustus 2023 Cair Hari Ini! Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Disampaikan juga olehnya dari catatan yang dimiliki hingga 24 Agustus, tercatat telah ada 11 entitas yang telah dikenakan sanksi administratif. Namun, ini baru awal, langkah-langkah akan terus bergulir dalam waktu 4 hingga 5 minggu kedepan, sesuai dengan laporan yang disampaikan.

"Sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," tuturnya.

Dalam konteks yang sama, Siti tak lupa mengungkap bahwa Presiden Jokowi sendiri menekankan perlunya sikap tegas dari KLHK dalam menjalankan kebijakan dan tindakan di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan pengawasan terhadap uji emisi.

Pungkasnya bahwa ini bukan hanya semata soal penegakan hukum oleh Kementerian LHK terhadap pihak-pihak penyebab polusi, terutama dari para pemain industri pembangkit tenaga dan sejenisnya, tetapi juga uji emisi kendaraan yang perlu ditingkatkan dengan ketat.

Baca Juga: 10 Link Foto Kucing Lucu yang Bisa Membuat Kamu Gemas!

"Ini tentu dalam konteks KLHK terkait penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x