Bahaya Pinpri, Pinjaman Ilegal dengan Bunga Mencekik, Begini Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya

- 31 Agustus 2023, 11:22 WIB
Setelah Pinjol, Muncul Pinpri (Pinjaman Pribadi) Sebagai Alternatif Peminjaman
Setelah Pinjol, Muncul Pinpri (Pinjaman Pribadi) Sebagai Alternatif Peminjaman /Dok. PIXABAY/

PR DEPOK - Pinjaman Pribadi atau Pinpri merupakan pinjaman ilegal yang saat ini sedang viral di media sosial X, karena bunga yang dikenakan sangat mencekik, yaitu hingga 30 persen.

Selain itu juga, tenor yang diberikan Pinpri ini tak masuk akal. Peminjam hanya diberi waktu 1 hingga 2 hari untuk melunasinya dengan bunga yang berjalan setiap jamnya.

Pinpri juga dinilai berbahaya, karena sama dengan pinjol ilegal. Jika terjadi keterlambatan si peminjam dalam membayar, maka datanya akan langsung disebar di semua platform medsos oleh si pemberi pinjaman.

Baca Juga: Daftar 6 Cafe Hits dan Terjangkau di Nias Selatan, Catat Lokasinya

Lantas apa sebenarnya Pinpri?

Pinpri merupakan singkatan dari pinjaman pribadi yang ditawarkan oleh penyedia jasa Pinpri di platform media sosial.

Dalam sebuah postingan viral di twitter, oleh akun @partaisocmed, terdapat penyedia Pinpri yang menawarkan jasanya hingga banyak yang memakan korban. Ada 2 orang perempuan yang kini menjadi viral karena akun tersebut, mengungkapkan bahwa banyak korban yang telah disebar datanya oleh pelaku karena terlambat membayar.

Baca Juga: Enak dan Bikin Nagih Banget! Ini 5 Kuliner Bakso Terbaik dan Terenak di Jakarta Barat dan Selatan

Banyak korban yang merasa tergiur untuk meminjam Pinpri, karena syarat yang diberikan terbilang mudah. Peminjam akan diminta foto KTP, foto diri, kontak yang bisa dihubungi, kontak penjamin seperti orang tua, dan akun media sosial si peminjam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah