Duet Anies Baswedan-Cak Imin, Pasangan 'AMIN' Siap Gemparkan Pilpres 2024?

- 2 September 2023, 10:53 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.*
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.* /Foto. (Instagram @cakiminow dan @aniesbaswedan)

 

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, yaitu perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: 7 Bakso dengan Rasa yang Nendang di Kabupaten Pati, Cek Alamatnya!

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Alternatif lain, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang berhasil meraih total suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Dengan kerja sama yang kokoh antara PKB dan NasDem, pasangan "AMIN" memiliki landasan yang kuat untuk menghadapi perjalanan politik menuju Pilpres 2024. Semua mata tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dalam perjalanan mereka menuju kursi kepresidenan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah