Ramadhan mengimbau para pengemudi untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Ia juga mengingatkan pengemudi untuk selalu membawa surat-surat kendaraan.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat- surat berkendara," ujarnya.
Baca Juga: 3 Kedai Soto Ayam di Bojonegoro, Ada yang Berkuah Bening hingga Kuah Kari
Adapun jenis pelanggaran yang biasanya menjadi sasaran dalam kegiatan yaitu kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan helm, hingga yang belakangan ramai diperbincangkan yakni soal melawan arah.
Adapun jenis pelanggaran yang paling sering menjadi sasaran dalam kegiatan adalah, kelengkapan kendaraan, tanpa menggunakan helm, hingga yang banyak dibicarakan belakangan ini, yakni melawan arah.
Ramadhan juga mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:
1. Melawan arus. Melanggar pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).