PR DEPOK – Mengusung tema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, Korlantas Polri akan kembali menyelenggarakan Operasi Zebra 2023.
Operasi Zebra 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa lebih patuh terhadap aturan berkendara di jalan serta mendukung kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya Operasi Zebra 2023 ini, Korlantas Polri menghimbau agar semua masyarakat pengguna kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib melengkapi dan membawa semua surat-surat berkendara seperti STNK, SIM, dan memakai plat nomor sesuai aturan.
Adapun berikut adalah bentuk pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh petugas polisi dalam Operasi Zebra 2023.
1. Pengemudi dibawah umur
2. Mengemudi melebihi batas kecepatan
3. Tidak memakai helm SNI