14 Jenis Pelanggaran dan Sanksi Denda dalam Operasi Zebra 2022 Mulai 3-16 Oktober 2022

- 30 September 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi jadwal Operasi Zebra 2022.
Ilustrasi jadwal Operasi Zebra 2022. /instagram.com/@tmcpoldametro/

PR DEPOK - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang akan dimulai pada 3-16 Oktober 2022 mendatang.

Kegiatan Operasi Zebra 2022 dilakukan, bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Bahkan kepolisian (Satlantas) akan fokus terhadap 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila dan Cara Membuat, Bisa Dibagikan ke WA, Instagram, Facebook

Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 beserta sanksi denda bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, yaitu:

1. Melawan arus jalan, melanggar Pasal 287 Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan Handphone (HP) saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022 dan Cara Pasang Bingkai

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x