4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp500.000.
7. Berkendara di bawah umur, dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Pakai NIK KTP dengan Login ke eform.bri.co.id
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500.000.
10. Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari dua orang, melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: 15 Kata-Kata Peringatan Hari Batik Nasional 2022, Cocok untuk Caption Foto di IG atau WhatsApp
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi paling banyak Rp500.000.