12. Melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000.
13. Kendaraan bermotor yang memasang Rotator atau Sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam, melanggar Pasal 287 ayat (24) UU LLAJ.
Baca Juga: Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT BBM, BPNT, dan PKH Oktober 2022
Maka dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Demikian informasi ini disampaikan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***