PR DEPOK - Polisi akan gelar Operasi Zebra 2022 dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas mulai Senin, 3 Oktober besok.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Operasi Zebra 2022 ini akan diselenggarakan polisi hingga 16 Oktober mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan petugas di lapangan akan melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
"Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kategori Penerima PKH Tahap 4 yang Mulai Cair di Bulan Oktober 2022 Beserta Cara Cek Daftar Penerima
Latif menambahkan, petugas nanti akan mengatur lalu lintas dan memperhatikan adanya pelanggar.
Akan tetapi, Dirlantas Polda Metro Jaya ini menyebut tidak semua pengendara akan ditindak, melainkan hanya diberi peringatan.
Bila ada pengendara yang keciduk ugal-ugalan tetap akan ditindak secara manual, tapi jika tidak ada penindakan hukum secara stasioner atau di satu tempat, dihentikan juga tidak. Sedangkan, pelanggaran secara kasat mata tentu polisi akan melakukan penindakan juga.
Menurut rencana, polisi akan mencoba menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam melakukan penindakan pada pengendara yang tersinyalir tertangkap basah.