7 Pelanggaran Ini Menjadi Sasaran saat Operasi Zebra 2023

- 4 September 2023, 20:22 WIB
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.*
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.* /Foto Ilustrasi/ Antara/Rivan Awal Lingga/

Baca Juga: FIFA Matchday, Bojan Hodak Berharap Bisa Jadi Berbenah Bagi Tim Persib

2. Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Melanggar pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

3. Gunakan ponsel saat mengemudi. Melanggar pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Bakso di Purwokerto yang Terenak dan Teramai, 7 Tempat Ini Jagoannya!

6. Melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Melanggar pasal 285 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM). Melanggar pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah