Baca Juga: FIFA Matchday, Bojan Hodak Berharap Bisa Jadi Berbenah Bagi Tim Persib
2. Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Melanggar pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
3. Gunakan ponsel saat mengemudi. Melanggar pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Daftar Rekomendasi Bakso di Purwokerto yang Terenak dan Teramai, 7 Tempat Ini Jagoannya!
6. Melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Melanggar pasal 285 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM). Melanggar pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ***