7 Pelanggaran Ini Menjadi Sasaran saat Operasi Zebra 2023

- 4 September 2023, 20:22 WIB
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.*
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 mulai tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.* /Foto Ilustrasi/ Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - Mengusung tema “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu Damai 2024”, Korlantas Polri kembali menyelenggarakan Operasi Zebra 2023.

 

Pelaksanaan Operasi Zebra 2023 sebagai bagian dari penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif untuk mendukung
Pemilu Damai pada tahun 2024

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) menyelenggarakan Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua minggu, dimulai hari ini, Senin, 4 sampai dengan 17 September 2023.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4 September hingga 17 September 2023”, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga: Daftar 5 Warung Makan Soto Enak di Banjarnegara, Bisa Cicipi Soto Bancar hingga Soto Sokaraja

Operasi Zebra 2023 yang diselenggarakan oleh Korps Lalu Lintas Polri bertujuan agar masyarakat Indonesia lebih patuh terhadap aturan berkendara di jalan raya dan mendorong kelancaran arus lalu lintas.

Dalam Operasi Zebra 2023, Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar melengkapi dan membawa seluruh surat-surat berkendara seperti STNK, SIM, dan STNK, serta memakai plat nomor sesuai aturan.

 

Ramadhan mengimbau para pengemudi untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Ia juga mengingatkan pengemudi untuk selalu membawa surat-surat kendaraan.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat- surat berkendara," ujarnya.

Baca Juga: 3 Kedai Soto Ayam di Bojonegoro, Ada yang Berkuah Bening hingga Kuah Kari

Adapun jenis pelanggaran yang biasanya menjadi sasaran dalam kegiatan yaitu kelengkapan kendaraan, tidak menggunakan helm, hingga yang belakangan ramai diperbincangkan yakni soal melawan arah.

Adapun jenis pelanggaran yang paling sering menjadi sasaran dalam kegiatan adalah, kelengkapan kendaraan, tanpa menggunakan helm, hingga yang banyak dibicarakan belakangan ini, yakni melawan arah.

 

Ramadhan juga mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:

1. Melawan arus. Melanggar pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: FIFA Matchday, Bojan Hodak Berharap Bisa Jadi Berbenah Bagi Tim Persib

2. Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Melanggar pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

3. Gunakan ponsel saat mengemudi. Melanggar pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar pasal 289 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Bakso di Purwokerto yang Terenak dan Teramai, 7 Tempat Ini Jagoannya!

6. Melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Melanggar pasal 285 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM). Melanggar pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah