Pemanggilan Dikaitkan Isu Politik, Ini Alasan Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

- 5 September 2023, 17:37 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. /Antara/Wisnu Adhi/

“Tentu kami akan akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Cak Imin menerima surat panggilan pada tanggal 31 Agustus 2023, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi terkait kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker.

Baca Juga: Tips Lolos! Kartu Prakerja Gelombang 61 Siap Buka Pendaftaran! Raih Insentif Rp4,2 Juta dengan Langkah Mudah

Pengusutan KPK terkait Korupsi dan Pemanggilan Cak Imin Murni Penegakan Hukum

KPK menyebutkan bahwa pengusutan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker tahun 2012 lalu sudah disidik pada Juli 2023.

Melalui gelar perkara, akhirnya KPK menaikan status perkara tersebut pada proses penyidikan setelah alat bukti sudah cukup. Dan pada bulan Agustus, Surat perintah penyidikan diterbitkan.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang menjabat saat itu, termasuk menteri tenaga kerja, Cak imin periode 2009-2014.

Baca Juga: Ngiler! 7 Tempat Makan Bakso Paling The Best di Cilacap Ada di Lokasi Ini

Dan KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Sekretaris Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang), Kemnaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT. Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.

Ali fikri menegaskan bahwa pengusutan, dan penggeledahan perkara tersebut sudah terjadi sebelum pendeklarasian Capres Cawapres Anies-Cak Imin.

“Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut, kami pun sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai penegakan hukum,”katanya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah