“Tentu kami akan akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Cak Imin menerima surat panggilan pada tanggal 31 Agustus 2023, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi terkait kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker.
Pengusutan KPK terkait Korupsi dan Pemanggilan Cak Imin Murni Penegakan Hukum
KPK menyebutkan bahwa pengusutan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemnaker tahun 2012 lalu sudah disidik pada Juli 2023.
Melalui gelar perkara, akhirnya KPK menaikan status perkara tersebut pada proses penyidikan setelah alat bukti sudah cukup. Dan pada bulan Agustus, Surat perintah penyidikan diterbitkan.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang menjabat saat itu, termasuk menteri tenaga kerja, Cak imin periode 2009-2014.
Baca Juga: Ngiler! 7 Tempat Makan Bakso Paling The Best di Cilacap Ada di Lokasi Ini
Dan KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Sekretaris Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang), Kemnaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT. Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.
Ali fikri menegaskan bahwa pengusutan, dan penggeledahan perkara tersebut sudah terjadi sebelum pendeklarasian Capres Cawapres Anies-Cak Imin.
“Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut, kami pun sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai penegakan hukum,”katanya.