PR DEPOK - Bakal Calon Wakil Presiden yang akan berduet dengan Anies Baswedan, Cak Imin atau Muhaimin Iskandar, pada hari ini, Selasa, 5 September 2023, batal penuhi panggilan KPK untuk datang sebagai saksi.
Sebelumnya, Cak Imin dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tahun 2012.
Ketua Umum PKB, Cak Imin diketahui tidak datang memenuhi panggilan dari KPK karena telah memiliki agenda lain.
Baca Juga: Yakin Gak Mau Coba? 7 Rekomendasi Tempat Makan Sate Enak di Wonosari, Gunung Kidul, Cus OTW!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK sudah menerima konfirmasi ketidakhadiran Pasangan Cawapres tersebut.
“Tim Penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi yang tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” katanya.
Diketahui, Cak Imin menyampaikan alasan ketidakhadirannya ke KPK dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadapnya pada Kamis, 7 September 2023. Namun, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada pekan depan.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Cak Imin, bahwa Cawapres pasangan Anies Baswedan itu memiliki agenda lain pada hari ini.