Usai Jalani Pemeriksaan dan Hendak Ditahan, Mantan Kepala BPN Bali Diduga Bunuh Diri di Toilet

- 1 September 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pixabay

Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2019 setelah diperiksa oleh Kejati Bali, atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset Tri Nugraha di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta terus ditelusuri oleh Kejati Bali, mereka bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Usul Legalkan Ganja, Warga: Jangan Berani Bikin Dosa!

Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, akan tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya, dan dilepas, selain itu Kejati Bali pun beralasan bahwa yang bersangkutan kooperatif.

Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta, dirinya menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.

Sebagai pejabat publik Tri Nugraha dianggap tidak wajar, karena dia memiliki harta berupa tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, 12 kendaraan mewah seperi sepeda motor Harley dan Ducati, aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah