Satu Orang Jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Pasangan Pre-Wedding Terancam Denda Rp1,5 Miliar

- 12 September 2023, 13:30 WIB
Pasangan yang memicu kebakaran di Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan satu orang jadi tersangka.
Pasangan yang memicu kebakaran di Bromo terancam denda sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan satu orang jadi tersangka. /Kominfo Kabupaten Pasuruan/

PR DEPOK – Kebakaran di kawasan gunung bromo telah memasuki hari kelima. Kebakaran ini terjadi di Bukit Teletubbies, awal dari kejadian kebakaran tersebut adalah penggunaan flare pada saat pengunjung yang sedang melakukan foto pre wedding.

Karena cuaca panas yang berkepanjang pada beberapa bulan ini, kebakaran pun terus meluas hingga ke kawasan warga di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Pasangan kekasih yang diduga telah menyebabkan kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas seluas 50 hektar di Bukit Teletubbies, terancam akan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal dan Mekanisme Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 2023: Simak Tanggal Tahapannya di Sini!

Berdasarakan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada saat ini pihak polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu manajer dari Wedding Organizer yang melakukan foto pre wedding.

Manajer Wedding Organizer yang melakukan foto pre wedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Bukit Teletubbies berinisial AWEW berumur 41 tahun. Pada saat melakukan foto pre wedding tersebut mereka telah menyalakan flare dan memicu kebakaran yang meluas.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menyebutkan bahwa, bukan hanya menyalakan flare, foto pre wedding tersebut tidak membawa surat izin masuk kawasan konservasi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Perpustakaan Ramah Anak yang Super Nyaman di Jakarta

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Nantinya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Berdasarkan Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Wijanarko, yang merupakan pengelola dari kawasan wisata Bromo Tengger Semeru. Pada saat ini telah dipastikan bahwa terdapat 6 titik api yang sudah padam dan hanya tersisa satu titik saja.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Kedai Bakso Paling Enak dan Ramai Pembeli di Lamongan, Kunjungi Lokasi Ini Ajak Keluarga

Hingga saat ini upaya pemadaman masih dilakukan dan tim TNBTS telah mengirimkan tim tambahan untuk membantu upaya pemadaman di beberapa lokasi. Upaya pemadaman pun dilakukan hingga malam hari.

Upaya pemadaman bukan hanya melalui jalur darat saja, namun juga menggunakan upaya pemadaman melalui udara dengan menggunakan helikopter water bombing.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x