Terbaru! Jadwal dan Mekanisme Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 2023: Simak Tanggal Tahapannya di Sini!

- 12 September 2023, 13:23 WIB
Pemerintah akan menyalurkan KJP Plus Tahap 2 2023 untuk membantu pendidikan siswa di Jakarta.
Pemerintah akan menyalurkan KJP Plus Tahap 2 2023 untuk membantu pendidikan siswa di Jakarta. /Instagram @gilangrisqipahlevi123_real/

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera menyalurkan KJP Plus Tahap 2 2023 kepada siswa yang berhak.

 

Penyaluran dana KJP Plus Tahap 2 2023 merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memperbaiki sektor pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Bagi Anda yang penasaran dengan jadwal dan mekanisme verifikasi ulang KJP Plus tahap 2 tahun 2023, berikut penjelasannya.

Rangkaian Jadwal Verifikasi Ulang KJP Plus Tahap 2 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Pilihan Bakso di Pekanbaru Paling Enak dan Favorit, Silakan Coba Bakso Beranak dan Bakso Urat

  1. Penggabungan Data (8-10 September 2023): Tahap awal dimulai dengan penggabungan data, dengan tujuan utama memastikan keakuratan dan kelengkapan data peserta KJP Plus. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan ini benar-benar diberikan kepada yang memenuhi syarat.
  2. Revisi Data Calon Penerima (11-22 September 2023): Langkah selanjutnya adalah revisi data calon penerima. Ini adalah kesempatan bagi calon penerima untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data mereka. Jika terdapat kesalahan atau perubahan dalam data, tahap ini memungkinkan untuk perbaikan.
  3. Verifikasi Ulang Calon Penerima (11-25 September 2023): Proses verifikasi ulang calon penerima adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan ini sepenuhnya. Tujuan utamanya juga adalah untuk mencegah penyalahgunaan program.
  4. Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria (9-13 Oktober 2023): Setelah melewati proses verifikasi yang ketat, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria akan diumumkan. Ini adalah momen penting bagi para calon penerima, di mana mereka akan mengetahui apakah mereka akan mendapatkan dukungan dari program KJP Plus.
  5. Verifikasi dan Persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan (16-17 Oktober 2023): Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Ini merupakan langkah terakhir sebelum penetapan resmi penerima bantuan.
  6. Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur (18-31 Oktober 2023): Akhirnya, penetapan resmi penerima KJP Plus akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Ini adalah saat di mana bantuan pendidikan benar-benar akan disalurkan kepada mereka yang memenuhi syarat.

 

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Twitter @upt_p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x