PR DEPOK - Informasi singkat tentang 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, dan tanggal resminya bisa kamu simak selengkapnya di sini.
Tanggal merah atau hari libur nampaknya merupakan waktu yang dinantikan semua orang, untuk melakukan aktivitas lain di luar jam kerja ataupun sekolah.
Pada Selasa, 29 September 2023, pemerintah bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa 27 hari tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Korban Jiwa Gempa Maroko Capai 2.800 Orang, Spanyol, Inggris, dan Qatar Turun Tangan Membantu
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari hari libur," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari AntaraNews.
Lantas, tanggal berapa saja pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tersebut? Berikut adalah perinciannya.
1. Libur Nasional tahun 2024
Baca Juga: 7 Warung Rawon Spesial di Semarang yang Paling Maknyus dan Laris Manis, Kunjungi Alamatnya di Sini