· Sarjana Syari’ah (S1 Syari’ah)
· Sarjana Muamalat Jinayat (S1 Muamalat Jinayat).
Baca Juga: Ironi Konflik Investasi Pulau Rempang, Anies Baswedan: Perlu Ada Pendekatan Dialog
Posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan
MA juga akan merekrut 25 orang untuk posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan. Jumlah ini akan dibagi menjadi 14 unit penempatan yang berbeda. Unit penempatan ini termasuk Panitera Muda di berbagai kamar peradilan seperti agama, perdata, pidana khusus, tata usaha negara, dan militer. Dari 11 unit penempatan, dua di antaranya membutuhkan dua CPNS, sedangkan tiga unit lain hanya akan mengisi satu formasi CPNS.
Untuk memenuhi posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan, calon pelamar harus memiliki salah satu dari kualifikasi pendidikan berikut:
Baca Juga: 5 Warung Bakso Paling Laris di Lebak Banten, Simak Alamat dan Jam Bukanya
Sarjana Hukum (S1 Hukum)
· Sarjana Ilmu Hukum (S1 Ilmu Hukum)
· Sarjana Hukum Islam (S1 Hukum Islam)
· Sarjana Syar’iyah dengan konsentrasi Ahwal Syakhsiyah, Jinayah, Siyasah Syar’iyah, atau Muamalah.