Semua aturan dan regulasi terkait akan diperinci dalam Komisi VIII, baik dalam bentuk undang-undang maupun turunannya.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, gagasan haji sekali seumur hidup ini memberikan harapan bagi banyak masyarakat Indonesia yang mendambakan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian panjang atau menghadapi beban finansial yang berat.
Tentu saja, ini adalah langkah besar yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang matang serta perhatian yang serius dari seluruh pemangku kebijakan dan komunitas agama di Indonesia.***