Lalu ia juga memiliki tanggungan tiga anak dan juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Hasnaeni dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Top 8 Cafe Hits yang Pas Buat Ngopi di Garut
Dari vonis tersebut Hasnaeni menyatakan melalui penasehat hukumnya bahwa masih dipikirkan terlebih dahulu untuk pengajuan banding.***