KPI telah merespons pengaduan masyarakat terkait adzan maghrib yang ditayangkan oleh RCTI dan MNCTV dengan serius. Tindakan yang diambil mencakup pemanggilan Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen KPI dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu-isu penyiaran.
2. Evaluasi Terhadap Penayangan Adzan MagriB
Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 September 2023: Cinta, Kesehatan, Uang, dan Karier
Setelah melakukan forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI sampai pada kesimpulan bahwa tayangan adzan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik di stasiun televisi tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI berpegang pada prinsip kebebasan beragama dan berpendapat, serta menilai bahwa penayangan ini tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan keyakinan agama mereka.
3. Mengedepankan Prinsip-Prinsip Demokrasi
KPI ingin mengingatkan semua Lembaga Penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran.
Baca Juga: Maknyus! Inilah Rekomendasi 6 Sate di Sampang yang Dijamin Bikin Ngiler dan Nagih
Hal ini ditekankan dalam rangka menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis. Penyiaran yang berimbang dan tidak memihak merupakan pilar penting dalam mendukung proses demokrasi yang sehat.