4. Koordinasi Bersama Gugus Tugas
KPI akan bekerjasama dengan Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers untuk menindaklanjuti isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar. Kerja sama antara berbagai lembaga ini diharapkan dapat memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan transparan.
KPI mengingatkan masyarakat untuk selalu aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait isu-isu penyiaran. KPI akan terus berusaha menjaga prinsip-prinsip penyiaran yang sehat dan demokratis demi kepentingan bersama.
Baca Juga: TIket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Dapat Subsidi, Presiden Jokowi Ungkap Alasannya
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPI Pusat melalui alamat dan kontak berikut:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
Gedung KPI Pusat, Lantai 7
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 3-4
Jakarta 12930
Telp: (021) 123-4567
Email: [email protected]
Website: [www.kpi.go.id](https://www.kpi.go.id)
KPI meyakini bahwa dengan kerja sama semua pihak, penyiaran yang berkualitas dan mendukung nilai-nilai demokrasi dapat terus ditingkatkan.***