KPI Pusat Tanggapi Penanyangan Suara Adzan Maghrib di TV

- 14 September 2023, 14:23 WIB
KPI Pusat mengeluarkan siaran pers resmi sebagai tanggapan terhadap pengaduan masyarakat terkait penayangan Adzan Maghrib.*
KPI Pusat mengeluarkan siaran pers resmi sebagai tanggapan terhadap pengaduan masyarakat terkait penayangan Adzan Maghrib.* /Unsplash/Masjid ARrahman

PR DEPOK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan siaran pers resmi sebagai tanggapan terhadap pengaduan masyarakat terkait penayangan adzan maghrib di dua stasiun televisi ternama, RCTI dan MNCTV.

 

Suara adzan maghrib, panggilan untuk umat Islam untuk berhenti sejenak dari aktivitas mereka dan melaksanakan ibadah, memiliki nilai religius yang tinggi. Suara yang merdu ini menjadi bagian penting dari kehidupan banyak individu di Indonesia.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, penayangan adzan maghrib di dua stasiun televisi ternama, RCTI dan MNCTV, telah memicu sejumlah perdebatan dan pengaduan dari masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adzan maghrib yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merasa penting untuk menyampaikan pandangan dan tindakan yang diambil dalam konteks isu ini.

Baca Juga: Apple Umumkan iPhone 15, Ini Spesifikasi dan Perbedaan Keempat Varian

KPI memahami pentingnya menghormati nilai-nilai keagamaan dan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyiaran, dan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi KPI, berikut adalah poin-poin utama dari siaran pers tersebut:

1. Penanganan Pengaduan Masyarakat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x