Untuk soal-soal TWK dan TIU, setiap jawaban benar akan bernilai 5 (lima), dan jawaban salah 0 (nol). Sedangkan untuk TKP, bobot jawaban benar mulai dari 1 (satu) hingga 5 (lima), dan apabila tidak menjawab akan bernilai 0 (nol).
Apabila dijumlahkan, maka nilai maksimal yang dapat diperoleh dari tes TKD CPNS 2023 adalah 550. Di sisi lain terdapat nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang harus dipenuhi, dengan rincian sebagai berikut.
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
Passing Grade CPNS 2023 bagi Pendaftar pada Penetapan Kebutuhan Khusus
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 17 September 2023: Tingkatkan Kualitas Diri
Bagi para pelamar yang mendaftar pada formasi penetapan kebutuhan khusus seperti, putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua memiliki passing grade yang berbeda dalam CPNS 2023.
Berikut ini ketentuan passing grade CPNS 2023 bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Passing grade lulusan cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (dari nilai maksimal 550)
- Nilai TIU minimal 85
Baca Juga: 7 Tempat Makan Soto Terlezat dan Paling Rekomen di Sidoarjo, Bisa Jadi Referensi Kuliner!
Passing grade penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dari nilai maksimal 550)
- Nilai TIU minimal 60