PR DEPOK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan passing grade CPNS 2023 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Pengumuman tentang passing grade CPNS 2023 ini, juga memuat jumlah soal dan nilai ambang batas untuk masing-masing tes yang diujikan, yakni TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Penjelasan passing grade CPNS 2023 yang berupa nilai ambang batas TWK, TIU, TKP, beserta jumlah soal SKD CPNS 2023 ini secara lengkap dapat dicek melalui laman resmi PANRB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 17 September 2023: Tingkatkan Kualitas Diri
Passing Grade, Jumlah Soal, dan Waktu Pengerjaan SKD CPNS 2023
Pengerjaan soal SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan dalam waktu 100 menit, namun jumlah waktu ini akan berbeda untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan selama 130 menit.
Baca Juga: Simak Imbauan BMKG untuk Masyarakat saat Memasuki Musim Hujan
Kemudian, jumlah soal SKD CPNS 2023 secara keseluruhan mencapai 110 soal, dengan rincian sebagai berikut.
1. TWK, 30 soal
2. TIU, 35 soal
3. TKP, 45 soal