2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Hingga Rp3 Juta kepada KPM Kriteria Ini, Anda Termasuk?
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 61 Kembali Dibuka Jumat Depan? Simak Informasinya di Sini