10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
Baca Juga: 5 Mie Ayam Terenak di Purworejo yang Warungnya Ramai, Berikut Alamatnya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
Itu dia beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas Korlantas Polri selama Operasi Zebra 2023 berlangsung.***