Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi dan tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
Berikut rincian untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang diatur Kementerian ESDM menikmati kebijakan tarif listrik turun.
Baca Juga: Studi Ungkap Anak yang Lahir di Bulan September Miliki Kecerdasan Tinggi dan Karakter Spesial
1. Pelanggan rumah tangga untuk daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas
2. Pelanggan bisnis untuk daya 6.600 sampai dengan 200 kVA
3. Pelanggan pemerintah untuk daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh
4. Penerangan jalan umum turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp1.444,7 per kWh.
Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap kepada Pengendara Sepeda Motor
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1.352 per kWh.
Di sisi lain, Bagi pelanggan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA akan diberikan diskon tarif dari pemerintah.***