PLN Sebut Pemerintah Masih Punya Utang Rp38 Triliun, Kapan Sisanya Dibayar?

- 26 Agustus 2020, 16:30 WIB
Klaim token listrik gratis bisa diakses melalui website PLN dan WA.
Klaim token listrik gratis bisa diakses melalui website PLN dan WA. /

PR DEPOK- Pemerintah Pusat dilaporkan memiliki utang cukup besar kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Zulkifli Zaini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat menanggung hutang kepada PLN sebesar Rp45 triliun, namun yang baru dibayarkan sebanyak Rp7 triliun.

Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziyah Pastikan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair Besok Kamis 27 Agustus 2020

"Pemerintah juga menegaskan akan membayar sisa hutang sebesar Rp38 triliun pada akhir Agustus 2020 atau September 2020 ini," kata Zulkifli Zaini.

Hutang pemerintah kepada pihak PLN berada pada angka yang besar. Hutang sebesar Rp.45 triliun tersebut berasa dari beban kompensasi pada tarif listrik di tahun 2018 lalu.

Angka beban tersebut sebesar Rp23,17 triliun. Namun selain itu, terdapat juga beban kompensasi pada tarif listrik yang belum terproses berada dikisaran angka Rp22,5 triliun.

Baca Juga: Anies Baswedan Izinkan Kembali Bioskop Beroperasi di DKI Jakarta

Rincian dari angka keuangan tersebut adalah beban utang pemerintah terhadap pihak PLN yang diharuskan untuk segera dilunasi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x